Ajaran agama Islam melarang praktik khitan perempuan yang dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (inisisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya. “Ada beberapa negara yang berlebihan, tapi yang kita lakukan tidak berlebihan. Karenanya menolak tegas adanya pelarangan khitan perempuan karena melanggar UU,” ujar Ketua MUI Dr KH Ma’ruf Amin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Praktik khitan perempuan yang dikenalnya adalah penyayatan penutup klitoris semata. “Jangan dibayangkan penyayatan ini akan membuat organ genital anak perempuan jadi berdarah-darah. Sebab hanya dengan menggunakan jarum saja, lapisan penutup klitoris sudah bisa dirobek,” ujar DR dr Nur Rasyid, SpU(K), Ketua Departemen Urologi RSCM.
Dr Nur Rasyid, dalam perbincangannya dengan detikHealth, (26/6/2013). “Itu merupakan puncak atas dari vagina, jadi kulitnya disayat supaya klitorisnya semakin terekspos jadi justru wanita bisa menikmati rangsangan lebih baik. Tidak ada yang dibuang dari sunat wanita itu,”
Pada awal 90-an sudah ada larangan melakukan khitan perempuan. Namun tiba-tiba banyak kasus khitan perempuan, sehingga pada November 2010 Kemenkes mengeluarkan Permenkes No 1636 yang mengatur tentang khitan perempuan. “Kalau di Aceh ada tradisi beberapa hari setelah anak lahir harus dikhitan, tetapi tenaga medisnya nggak dilatih dan khitan jadi seperti dianjurkan. Padahal itu tidak ada dalam kurikulum untuk dokter dan bidan,” ujar Priya Subroto, peneliti Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
Aturan ini dibuat untuk melindungi wanita dari praktik sunat ilegal yang membahayakan jiwa maupun sistem reproduksinya.
Sunat Perempuan ini Prosedurnya
Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut mengatakan. Khitan perempuan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan baik dokter, bidan atau perawat yang memiliki izin kerja. Sebisa mungkin, tenaga kesehatan yang dimaksud berjenis kelamin perempuan.
Bagian yang dipotong juga tidak boleh sembarangan. Bahkan sebenarnya tidak ada bagian dari alat kelamin perempuan yang boleh dipotong. Sunat yang diizinkan hanya berupa goresan kecil pada kulit bagian depan yang menutupi klitoris (frenulum klitoris).
Daftar Sekarang