Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sunat perempuan bersifat makrumah (ibadah yang dianjurkan). Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam adalah cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.

Ajaran agama Islam melarang praktik khitan perempuan yang dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (inisisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya. “Ada beberapa negara yang berlebihan, tapi yang kita lakukan tidak berlebihan. Karenanya menolak tegas adanya pelarangan khitan perempuan karena melanggar UU,” ujar Ketua MUI Dr KH Ma’ruf Amin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Praktik khitan perempuan yang dikenalnya adalah penyayatan penutup klitoris semata. “Jangan dibayangkan penyayatan ini akan membuat organ genital anak perempuan jadi berdarah-darah. Sebab hanya dengan menggunakan jarum saja, lapisan penutup klitoris sudah bisa dirobek,” ujar DR dr Nur Rasyid, SpU(K), Ketua Departemen Urologi RSCM.

Dr Nur Rasyid, dalam perbincangannya dengan detikHealth, (26/6/2013). “Itu merupakan puncak atas dari vagina, jadi kulitnya disayat supaya klitorisnya semakin terekspos jadi justru wanita bisa menikmati rangsangan lebih baik. Tidak ada yang dibuang dari sunat wanita itu,”

Pada awal 90-an sudah ada larangan melakukan khitan perempuan. Namun tiba-tiba banyak kasus khitan perempuan, sehingga pada November 2010 Kemenkes mengeluarkan Permenkes No 1636 yang mengatur tentang khitan perempuan. “Kalau di Aceh ada tradisi beberapa hari setelah anak lahir harus dikhitan, tetapi tenaga medisnya nggak dilatih dan khitan jadi seperti dianjurkan. Padahal itu tidak ada dalam kurikulum untuk dokter dan bidan,” ujar Priya Subroto, peneliti Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

Aturan ini dibuat untuk melindungi wanita dari praktik sunat ilegal yang membahayakan jiwa maupun sistem reproduksinya.

Sunat Perempuan ini Prosedurnya

Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut mengatakan. Khitan perempuan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan baik dokter, bidan atau perawat yang memiliki izin kerja. Sebisa mungkin, tenaga kesehatan yang dimaksud berjenis kelamin perempuan.

Bagian yang dipotong juga tidak boleh sembarangan. Bahkan sebenarnya tidak ada bagian dari alat kelamin perempuan yang boleh dipotong. Sunat yang diizinkan hanya berupa goresan kecil pada kulit bagian depan yang menutupi klitoris (frenulum klitoris).

Baca juga : Mengenal Mutilasi Genital WHO

Khitan perempuan tidak boleh dilakukan dengan cara mengkaterisasi atau membakar klitoris (bagian mirip kacang yang paling sensitif terhadap rangsang seksual). Dalam Bahasa Indonesia disebut juga klentit. Goresan juga tidak boleh melukai atau merusak klitoris, apalagi memotong seluruhnya. Bagian lain yang tidak boleh dirusak atau dilukai dalam khitan perempuan. Adalah bibir dalam (labia minora) maupun bibir luar (labia mayora) pada alat kelamin perempuan. Hymen atau selaput dara juga termasuk bagian yang tidak boleh dirusak dalam prosedur sunat perempuan. Hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah, sunat perempuan hanya boleh dilakukan atas permintaan. Dan persetujuan perempuan yang bersangkutan dengan izin dari orangtua atau walinya. Petugas yang menyunat juga wajib menginformasikan kemungkinan terjadinya perdarahan, infeksi dan rasa nyeri.

Pencabutan Peraturan Mentri

Kementerian Kesehatan pada 2013 telah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 yang mengatur tentang praktik sunat perempuan.

Qufron mengatakan pencabutan itu dikarenakan banyaknya pihak yang berfikir bahwa khitan perempuan yang dilakukan di Indonesia sama dengan di Afrika. Di Afrika, tambah Qufron, khitan perempuan dilakukan dengan cara mutilasi sedangkan di Indonesia sangat berbeda. Di Indonesia, lanjutnya, sunat perempuan dilakukan dengan cara mengores kulit yang menutupi bagian depan klitors dengan menggunakan jarum steril tanpa melukainya. Di Indonesia itu sering disalahkan artikan dan disalah persepsikan, dianggap itu sebuah mutilasi padahal yang terjadi tidak seperti itu. Jadi oleh karena itu kita putuskan untuk dicabut pada 2013.

Meski  pencabutan, kebijakan 2010 itu membuka peluang dan memberi otoritas bagi tenaga medis untuk melakukan layanan sunat perempuan. Meskipun peraturan itu telah mengatur prosedur sunat perempuan oleh tenaga medis di rumah sakit yaitu dengan cara mengores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa melukai klitoris dengan menggunakan jarum steril, tetapi tidak ada yang dapat menjamin praktek tersebut tidak berisiko bagi perempuan. Sebelum peraturan menteri kesehatan tahun 2010 yang membolehkan sunat perempuan dikeluarkan, pemerintah pada 2006 sebenarnya telah membuat kebijakan untuk melarang praktik sunat perempuan. Namun sayangnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang kebijakan tahun 2006 dan mendesak pihak Kementrian Kesehatan untuk tidak melarang praktik sunat perempuan.

Pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO)

Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, menyatakan akan terus berupaya memberantas sunat perempuan yang melanda 140 juta wanita, praktek yang dapat menyebabkan mandul. Sunat perempuan yang diacu WHO ini mencakup memotong sebagian atau keseluruhan atau melukai kelamin wanita untuk alasan non-medis. WHO mengatakan khitan perempuan ini dapat berisiko pada “Gangguan jangka pendek dan jangka panjang secara fisik, mental serta terkait kesehatan seksual,” termasuk diantaranya;

  • Risiko mandul
  • Data WHO
  • Sunat tidak berguna bagi kesehatan perempuan
  • Praktek ini dapat menyebabkan pendarahan, gangguan buang air kecil, kista dan bahkan mandul
  • Sekitar 140 juta perempuan mengalami dampak sunat
  • Sunat perempuan melanggar hak wanita

Menegaskan : Pemerintah melarang pengrusakan alat kelamin perempuan atau female genital mutilation(FGM).
Hal tersebut ditegaskannya dalam wawancara dengan BBC Indonesia menjelang Hari Pemberantasan Pengusakan Kelamin Perempuan, yang ditetapkan PBB pada Rabu 6 Februari.

Akan tetapi pemerintah Indonesia tidak melarang praktek sunat perempuan selama tidak sampai memotong keseluruhan, dalam pengertian sekedar menoreh saja maupun perlambang lainnya yang tidak mengganggu kesehatan perempuan. “Kalau memang itu, katakanlah, kewajiban agama, maka Departemen Kesehatan mengharapkan hal itu tidak menyebabkan kerusakan atau kesulitan pada perempuan yang bersangkutan,”

Sunat perempuan diatur dalam Permenkes No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan.
mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris, yakni memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya,“

Pasal 2 dari Peraturan Menteri Kesehatan No: 6 Thn 2014 “ Memberikan mandat kpd Majelis Pertimbangan Kesehatan dan syarat untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yg menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yg disunat serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation)


Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :

Telpon : (021) 8242 0020, (021) 8243 8530, (021) 8243 8532
Whatsapp : 0858-8165-8589
Blackberry Messenger : D0989315