Sunat bayi perempuan masih menjadi pro dan kontra di masyarakat dunia, khususnya di Indonesia. Berdasarkan laporan yang dirilis oleh UNICEF pada tahun 2015, Indonesia menduduki peringkat ke-3 setelah Mesir dan Etiopia sebagai negara yang paling banyak melakukan sunat perempuan. Paham keagamaan menjadi alasan terbesar, diikuti dengan tradisi masyarakat tertentu sampai alasan kesehatan untuk melakukan sunat perempuan.
Praktik sunat perempuan telah banyak dilakukan oleh beberapa negara Afrika, seperti Cameroon, Congo, Ethiopia, Gambia, Ghana, Kenya, Mali, Nigeria, Somalia, Sudan, Uganda dan Zambia. Praktik ini juga dilakukan di Yemen, Oman, Iraq, Palestina, Israel, Mesir dan Arab. Sementara di Asia dilakukan di Indonesia, India, Malaysia, Pakistan dan Sri Lanka. Serta masih banyak lagi negara-negara di dunia.
BERBEDA DENGAN FGMC
Praktik sunat perempuan di Afrika dilakukan dengan cara menghilangkan alat kelamin perempuan atau lebih dikenal dengan Female Genital Mutilation/Cutting, (FGM/C ). Organ klitoris dan alat kelamin luar dipotong, kemudian dijahit untuk mengurangi hasrat seksual wanita. Alat yang digunakan, berupa alat tradisional yang tidak higenis seperti silet, pecahan kaca, gunting, pisau cukur atau bilah bambu.
Terdapat empat kategori mutilasi kelamin perempuan (Female Genital Mutilation/Cutting, FGM/C) menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO). Empat kategori tersebut adalah pengangkatan sebagian atau seluruh bagian klitoris, pengangkatan sebagian atau keseluruhan klitoris beserta labia minora atau kulit tipis di sekeliling vagina, penjahitan labia menjadi satu agar lubang vagina menjadi kecil dengan atau tidak dengan mengangkat bagian klitoris, dan semua tindakan yang dilakukan pada bagian luar alat kelamin perempuan (vulva).
Berbeda dengan negara Afrika, sunat perempuan di Indonesia dilakukan pada anak perempuan di bawah 5 tahun dengan anatomi tudung klitoris yang masih sangat tipis dan belum banyak dilalui pembuluh darah serta saraf. Tindakan ini sangat minim perdarahan.
Pelaksanaannya dilakukan dengan cara menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa menghilangkan alat kelamin perempuan. Alat yang digunakan berupa jarum steril khusus sekali pakai. Jadi, jelas sudah yang dilarang oleh WHO adalah tindakan FGM bukanlah sunat perempuan. Di Indonesia, tata cara sunat bayi perempuan dilakukan berdasarkan ketentuan syariat.
SUNAT PEREMPUAN MENURUT MUI
Dari sisi agama, sunat perempuan dilakukan oleh umat islam. Pada tahun 2008, MUI mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan tindakan sunat perempuan karena sunat perempuan dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah. Dalam Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 tertanggal 7 Mei 2008 yang berbunyi:
- Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
- Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).
Dalam fatwa MUI tersebut juga menjelaskan batasan dan tata cara sunat perempuan, yaitu:
- Khitan perempuan cukup hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.
- Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya dan merugikan.
SUNAT PEREMPUAN DALAM HUKUM
Dari sisi kebijakan hukum, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636 tahun 2010 yang memperbolehkan tindakan sunat perempuan. Melalui peraturan ini diharapkan, dapat memberikan perlindungan pada perempuan dengan pelaksanaan sunat perempuan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama, standar pelayanan, dan standar profesi untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan yang disunat.
Kementerian Kesehatan berpendapat bahwa praktik sunat perempuan yang berlangsung di Indonesia tidaklah sama seperti yang digambarkan oleh PBB. Dalam proses tindakan sunat perempuan di Indonesia, tidak dilakukan pemotongan klitoris secara keseluruhan, hanya dilakukan dengan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris.
TENTANG RUMAH SUNAT DR. MAHDIAN
Rumah Sunat dr. Mahdian adalah Circumcision Centre atau Pusat Pelayanan Khitan untuk segala usia, mulai dari usia bayi, anak-anak, remaja hingga dewasa. Dengan jaringan Klinik terbesar di seluruh wilayah Indonesia. Menyediakan layanan khitan konvensional maupun modern dengan tenaga medis yang handal.
Rumah Sunat dr. Mahdian memiliki unit pelayanan khusus seperti Sunat Bayi Perempuan, Sunat Gemuk, Sunat Dewasa, dan Sunat Premium. Pelayanan Sunat Perempuan dimulai sejak tahun 2017, dilakukan di ruangan yang nyaman untuk anak usia 0 – 5 tahun, dan dilakukan oleh tenaga medis wanita profesional.
Rumah Sunat dr. Mahdian pertama kali didirikan oleh dr. Mahdian Nur Nasution, SpBS pada tahun 2006. Dengan ketekunan dan komitmen untuk memberikan pelayanan memuaskan bagi pasien dan keluarga, saat ini Klinik Rumah Sunat dr. Mahdian telah memiliki 47 cabang di seluruh Indonesia. Penerapan inovasi baru di bidang sunat, seperti metode “clamp” dan sunat tanpa suntik (needle-free injection), menjadi bagian peningkatan kualitas layanan Klinik Rumah Sunat dr. Mahdian.