Khitan perempuan di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Population Council tahun 2001-2003 di Padang, Padang Pariaman, Serang, Kutai Kertanegara, Sumenep, Makassar, Bone, dan Gorontalo disimpulkan bahwa mayoritas kaum perempuan yang beragama Islamnya telah dikhitan.
Hasil dari penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa alasan mereka melakukan khitan perempuan adalah agama, sementara sebagian kecil menyebutkan karena tradisi. Namun, pada penelitian lanjutan, mayoritas melakukannya karena tradisi.
Berdasarkan data dari UNICEF pada tahun 2013, angka khitan perempuan di Indonesia sangatlah tinggi. Tertinggi 83.7% (Gorontalo), 83.2% (Bangka Belitung), 79.2% (Banten), 78.7% (Kalimantan Selatan), 74.4% Riau), 17.8% (Papua Barat), 10.3% (DI Yogyakarta), 6% (Bali), 3.6% (Papua), dan 2.7% (NTT).
Tradisi Khitan Perempuan di Indonesia
Di Gorontalo khitan atau sunat perempuan dikenal dengan istilah cubit kodo, dilakukan oleh mama biang atau yang dikenal sebagai dukun bayi. Ritual ini dilakukan secara simbolis, dengan menempelkan pisau kecil yang dibalut handuk ke klitoris.
Tradisi ini dinamakan adat Mo Polihu Lo yang dilakukan ketika anak perempuan berusia 2 tahun. Tujuan dari tradisi ini adalah agar dapat mengendalikan diri dari sifat-sifat buruk.
Sementara itu di Bima (Nusa Tenggara Barat), tradisi ini dikenal sebagai Saraso. Saraso melibatkan pemotongan ujung klitoris anak perempuan. Dikutip dari Rappler (2016), di Bima, anak perempuan yang tidak melakukan tradisi ini diberi stigma oleh masyarakat sebagai “perempuan binal”. Selain itu, jika laki-laki ingin menikahi perempuan, hal pertama yang ditanyakan adalah apakah sang perempuan telah disunat atau belum.
Khitan Perempuan, Haruskah?
Pro-kontra perlu tidaknya melakukan khitan perempuan dan cara mengkhitannya sudah sejak lama berlangsung. Namun, jika dilakukan berdasarkan agama, dalam Islam sudah terdapat aturan mengenai batasan khitan perempuan sebagai panduan melakukan prosedur tersebut.
- Tidak boleh menganiaya apalagi sampai melewati batas, yaitu penghilangan (pembinasaan) dengan cara memotong habis kelintit farji perempuan. Sehingga perempuan akan kehilangan dalam mendapati kenikmatan biologis yang disyariatkan.
- Tidak boleh dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya. Seperti yang diyakini dan dipraktikkan oleh masyarakat pedalaman. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan, menyerahkan kepada orang yang berkompeten dalam setiap sesuatu.”
- Tidak boleh menggunakan peralatan kecuali harus yang bersih, steril dan sesuai untuk melakukan khitan. Praktik khitan harus dilakukan di tempat yang tepat, seperti klinik/medical center dan rumah sakit.
Dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang sunat perempuan, disebutkan bahwa sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa melakukan klitoris. Hal ini tidak sama dengan pengertian Female Genital Mutilation (FGM).
Adapun dalam Islam berdasarkan fatwa MUI menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/prepusium) yang menutupi klitoris.
- Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.
Rumah Sunat dr. Mahdian merupakan salah satu klinik khitan yang memiliki layanan khitan perempuan. Tidak seperti sunat laki-laki yang bisa dilakukan dari usia bayi hingga dewasa. Khitan perempuan di Rumah Sunat dr. Mahdian memiliki batasan usia, yaitu dari usia 0-5 tahun.
Ada alasan tersendiri mengapa khitan perempuan hanya bisa dilakukan pada anak usia 0-5 tahun, bukan pada perempuan dewasa. Hal ini dikarenakan pada usia tersebut, anak tidak dapat mengingat proses sunat atau kemungkinan rasa nyeri yang dialami sehingga tidak ada masalah psikologi seperti trauma ataupun rasa rendah diri.