Pembuangan limbah medis haruslah tepat karena termasuk sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang merupakan jenis sampah yang mengandung bahan infeksius (atau bahan yang berpotensi infeksius). Jenis limbah ini sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
Biasanya berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
baca juga: sunat aman di klinik
Jenis Limbah Medis
Berikut beberapa contoh dari jenis limbah medis, seperti tempat bekas rendaman darah (sarung tangan, kain kasa, dsb.), jaringan manusia atau hewan yang dihasilkan saat prosedur pengobatan, segala jenis sampah yang dihasilkan dari kamar pasien dengan penyakit menular, dan sertan vaksin yang dibuang.
Dalam PERMEN LHK Nomor: P.56/MenLHKSekjen/2015, Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari FASYANKES, limbah B3 yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
- Limbah dengan Karakteristik Infeksius
- Benda Tajam
- Patologis
- Bahan Kimia Kedaluwarsa, Tumpahan, Atau Sisa Kemasan
- Radioaktif
- Farmasi
- Sitotoksik
- Peralatan Medis Yang Memiliki Kandungan Logam Berat Tinggi
- Tabung Gas Atau Kontainer Bertekanan
Sementara itu, WHO mengidentifikasikan kategori limbah medis sebagai berikut:
- Benda tajam, meliputi segala sesuatu yang dapat menembus kulit, termasuk jarum, pisau bedah, pecahan kaca, pisau cukur, ampul, staples, dan kabel.
- Limbah menular, segala sesuatuyang menular atau berpotensi menular, seperti tisu, tinja, peralatan, dan kultur laboratorium.
- Radioaktif, umumnya berupa cairan radioterapi yang tidak digunakan atau cairan penelitian laboratorium. Termasuk juga gelas atau persediaan lain yang terkontaminasi dari cairan ini.
- Patologi, yaitu berupa cairan manusia, jaringan, darah, bagian tubuh, cairan tubuh, dan bangkai hewan yang terkontaminasi.
- Obat-obatan, mencakup semua vaksin dan obat yang tidak digunakan, kedaluwarsa, dan / atau terkontaminasi, seperti antibiotik, injeksi, dan pil.
- Bahan kimia, seperti cairan desinfektan, pelarut yang digunakan untuk keperluan laboratorium, baterai, dan logam berat dari peralatan medis seperti merkuri dari termometer yang rusak.
- Limbah genotoksik, merupakan jenis limbah medis yang sangat berbahaya dan bersifat karsinogenik, teratogenik, atau mutagenik. Dlam hal Ini termasuk obat sitotoksik yang digunakan untuk pengobatan kanker.
Pengelolaan Limbah Medis
Kemenkes telah menerbitkan Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Sementera itu fungsi pembinaan dan pengawasan pihak transporter dan perusahaan pengolah limbah medis yang berizin berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam Permenkes itu, di dalamnya mengatur tentang teknis pengelolaan limbah medis. Di samping itu rumah sakit dan Fasyankes dalam melakukan pengelolaan limbah medis mengacu pada PermenLHK nomor 56 tahun 2015 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes.
baca juga: sunat tanpa suntik