Sudah cukup lama ditemukan pasien di Indonesia yang positif terkontaminasi virus Corona atau Covid-19. Upaya untuk mengurangi atau memutus penyebaran pandemi ini di Indonesia sudah dilakukan tindakan preventif mulai dari pembatasan aktivitas di luar rumah sampai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sangat penting di masa pandemi ini untuk menghindari tertular dengan virus. APD tidak hanya dapat digunakan dan diperlukan oleh tenaga medis, tapi juga pasien maupun masyarakat. Namun, penggunaan APD ini juga harus tepat dan sesuai dengan kebutuhan prioritas.
Tiga Tingkat Perlindungan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang berada di bawah tanggung jawab presiden , mengategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan.
Tingkat 3

Dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan di ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.
Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung wajah/mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron.
Aerosol atau droplet yang berasal dari pasien suspek atau positif covid-19 diduga dapat menulari para pekerja medis (dokter/perawat/tenaga kesehatan), dan itu sebabnya harus selalu mengenakan APD. Begitu pula saat berada di ruang prosedur medis dan saat mengambil sampel pernapasan.
Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat dan petugas laboran.
Tingkat 2

APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-19. APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, yang bertugas di ruang poliklinik, atau saat melakukan pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan. APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. Namun, APD untuk beberapa profesi lainnya (analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan) memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan.
Tingkat 1

APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD dalam kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun. Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspek Covid-19.
APD Tingkat Masyarakat

APD tingkat masyarakat berdasarkan lokasi atau cakupannya dapat menggunakan 2 jenis masker. APD atau masker ini dipakai saat melakukan kegiatan harian (tempat kerja, berbelanja, mengendarai sepeda motor, dll). Sementara masyarakat yang menunjukkan gejala demam dengan batuk, nyeri tenggorokan, pilek, bersin-bersin, menggunakan APD masker bedah 3 lapis.
Rumah Sunat dr. Mahdian Tetap Beroperasi dengan APD
Rumah Sunat dr. Mahdian sebagai klinik khusus khitan yang termasuk dalam fasilitas kesehatan, tetap beroperasi. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, klinik Rumah Sunat dr. Mahdian juga melakukan pensterilan dengan desinfektan. Saat melakukan sunat atau khitan, dokter dan perawat juga mengenakan APD. Sedangkan para staf Rumah Sunat dr. Mahdian diwajibkan mengenakan masker.
Selain berupaya melakukan pencegahan di klinik, Rumah Sunat dr. Mahdian juga membuka layanan sunat di rumah. Layanan ini berupa layanan sunat panggilan di mana dokter dan perawat sunat datang ke rumah pasien. Tim medis yang datang juga dilengkapi dengan APD.
Alat khitan atau sirkumsisi kit merupakan sekali pakai yang merupakan khas Rumah Sunat dr. Mahdian guna menghindari risiko kontaminasi silang bakteri dan virus.