Idealnya, obat yang diberikan dokter sesuai dengan indikasi yang tercantum pada label obat. Namun kenyataannya, praktek peresepan off-label merupakan hal yang umum dijumpai. Bahkan penelitian di Amerika Serikat tahun 2006 menyatakan, sekitar 1 dari 5 resep dokter merupakan resep off-label. Penelitian lain menyatakan bahwa 79% anak yang diperbolehkan pulang dari rumah sakit ternyata mendapat sedikitnya satu obat off-label.
Pemberian obat secara off-label tidak berarti buruk atau membohongi pasien. Obat dapat sangat bermanfaat, terutama bagi anak-anak, penderita penyakit langka yang tidak sembuh-sembuh dengan obat lain, dan penderita penyakit serius seperti kanker. Ini terpaksa dilakukan mengingat tidak adanya alternatif obat lain dan menimbang manfaatnya lebih besar dibanding risiko. Hanya saja, bagi pasien yang tidak diinformasikan, hal ini akan tampak seolah-olah dokter salah memberikan obat atau sengaja memberikan obat tanpa indikasi. Bahkan mungkin timbul dugaan bahwa obat diresepkan hanya karena dokter ingin menuai keuntungan dari pasien.
Pasien tentunya lebih nyaman jika mengetahui obat yang dipakai telah melalui penelitian untuk penyakit yang dideritanya. Hal ini juga diakui oleh dokter, di mana jika terjadi hal yang tidak diharapkan, dokter akan lebih rentan mengalami tuntutan. Selain itu, ada risiko terapi yang diberikan juga mungkin tidak efektif.
Kebijakan masing-masing negara mengenai peresepan obat secara off-label bervariasi. Namun pada dasarnya, hal ini diperbolehkan dan tidak melanggar peraturan. Dokter juga tidak wajib menginformasikan hal ini kepada pasien. Meski demikian, makin tinggi risiko terhadap pasien, sebaiknya dokter melakukan consent. Misalnya dengan memberikan informasi yang tepat sambil meyakinkan pasien, dan meminta persetujuan dari pasien secara lisan ataupun tertulis.
Seringkali peresepan secara off-label terjadi karena ketidaktahuan dokter, bahwa obat tersebut belum mendapat persetujuan untuk indikasi tertentu. Entah karena obat masih dalam proses revisi label, atau karena informasi dari pihak farmasi yang menyatakan obat dapat digunakan untuk kondisi tersebut.