Sunat sudah menjadi budaya di Indonesia terutama bagi kaum muslim. Kebanyakan orang di negeri ini menyunatkan anaknya pada usia sekolah TK besar sampai dengan SD kelas 3.
Jika menelisik secara agama Islam, sunat baik pada usia berapapun. Apalagi sudah dijelaskan kalau sunat itu adalah kegiatan fitrah dan dianjurkan. Lagipula dilakukan oleh para nabi pendahulu kita.
Sebagaimana Rumah Sunatan pernah jelaskan dalam artikel http://www.rumahsunatan.com/artikel.php/detail/212/sunat-fitrah-dalam-islam oleh kami, sunat adalah kegiatan yang merupakan bagian syariat Islam.
Mengenai pada rentan usia berapa sunat harus dilakukan, kita harus melihat lagi dari sisi ilmu kedokteran. Bagaimana yang paling baik dan dianjurkan terkait tindakan sunat.
Setelah menyarikan dari apa yang terjadi dari pengalaman Rumah Sunatan, khitan pada usia berapapun tidak ada masalah secara medis. Pemilihan usia sunat lebih dipengaruhi oleh budaya warga setempat.Misalnya saja, di Arab Saudi, anak dikhitan pada rentan usia 3-7 tahun. Di India, usia sunat antara 5-9 tahun, di Iran mulai 4 tahun.
Adapun di Indonesia, berbeda lagi adatnya di tiap daerah. Anak dari suku Sunda disunat pada rentan usia 3-5 tahun. Anak dari suku Jawa disunat pada rentan usia 10-15 tahun.
Namun sebenarnya, Semakin dini anak dikhitan akan semakin baik, karena akan segera menggugurkan kewajiban. Juga sebagai bentuk bersegera dalam melakukan kebaikan yang merupakan perwujudan perintah Allah.
Adapun bila mengikuti ketentuan dalam Islam sehingga sunat hukumnya mubah adalah sunat pada saat usia sebelum baligh.