Pro-kontra mengenai perlu tidaknya melakukan khitan perempuan dan cara mengkhitannya sudah sejak lama berlangsung. Terdapat perbedaan pendapat mengenai khitan perempuan ini. Dalam Islam terdapat batasan khitan perempuan sebagai panduan melakukan prosedur tersebut.
Pendapat Ulama Tentang Khitan Perempuan
- Wajib: Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan.
Dalam kitab, Asna Al-Mathalib disebutkan mengenai pembicaraan khitan bagi laki-laki dan perempuan-, “ Berkhitan adalah wajib, kewajibannya bagi orang yang telah baligh dan berakal, sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nahl ayat 123.”
Diutarakan oleh pengarang kitab Syarh Muntaha Al- Iradat, kewajiban berkhitan bagi laki-laki adalah dengan memotong ujung zakar (kelintit). Adapun bagi perempuan adalah dengan mengambil kulit yang berada di atas tempat farji yang menyerupai jengger ayam jantan (klitoris).
Dalam kitab Kasyaf Al-Qana kewajiban berkhitan bagi laki-laki maupun perempuan bersumber dari sabda Rasulullah, yaitu “Apabila bertemu dua yang dikhitan maka wajiblah mandi.”
- Kemuliaan bagi perempuan
Dalam kitab Al- Mughni mengutarakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan adapun perempuan adalah mukarramah (kemuliaan) jika melakukannya, tidak wajib.
Para ulama madzhab bersepakat bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan merupakan fithrah dan syiar Islam, suatu perkara terpuji. Dalam kitab-kitab karya para ulama sebenarnya tidak ditemukan larangan melakukan khitan bagi laki-laki maupun perempuan. Apabila ditelusuri dalam hadits, Rasulullah pernah memerintahkan khitan kepada Ummu Habibah.
Adapun perbedaan pendapat para ulama terletak pada masalah hukum. Ada yang berpendapat wajib, sunnah dan mukarramah,serta tidak ada pelarangan.
Sunat Perempuan Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO)
Para peneliti di WHO menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan dalam “sunat” perempuan, yaitu berupa:
- Membedah klitoral kerudung (clitoral hood) bersamaan dengan klitoris baik sebagian, semuanya ataupun bagian lainnya.
- Pembedahan klitoris bersamaan dengan bibir kemaluan, baik sebagian ataupun semuanya.
- Pembedahan organ reproduksi bagian luar baik sebagian ataupun semuanya. Disamping itu juga melakukan penyempitan (pembatasan) lubang vagina dengan melakukan penjahitan.
Menurut WHO, penyimpangan tersebut dapat memunculkan efek negatif terhadap anak perempuan yang disunat. Kebanyakan dari mereka yang melakukan prosedur tersebut adalah untuk pengobatan yang sebenarnya tidak berfungsi sebagai pengobatan.
Batasan Khitan Perempuan dalam Syariat Islam
Dalam Islam, terdapat batasan untuk melakukan prosedur khitan perempuan. Batasan-batasan syariat yang disepakati dalam khitan perempuan adalah sebagai berikut:
- Tidak boleh menganiaya apalagi sampai melewati batas, yaitu penghilangan (pembinasaan) dengan cara memotong habis kelintit farji perempuan. Sehingga perempuan akan kehilangan dalam mendapati kenikmatan biologis yang disyariatkan.
- Tidak boleh dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya. Seperti yang diyakini dan dipraktikkan oleh masyarakat pedalaman. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan, menyerahkan kepada orang yang berkompeten dalam setiap sesuatu.”
- Tidak boleh menggunakan peralatan kecuali harus yang bersih, steril dan sesuai untuk melakukan khitan. Praktik khitan harus dilakukan di tempat yang tepat, seperti klinik / medical center dan rumah sakit.
Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya, sesungguhnya Rasulullah bersabda kepada pengkhitan perempuan, “janganlah kamu memangkasnya (menghabiskan), karena ia akan memberikan kehormatan bagi perempuan dan disenangi suami.”
Menurut Al- Juwaini, “Ukuran yang diperbolehkan dalam mengkhitan perempuan adalah sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits, yaitu sekadar perintah menguranginya. Rasululah bersabda, “Kurangilah dan janganlah menghabiskannya.” Janganlah menghabiskan bagian yang menonjol (klitoris).
Klitoris adalah sumber dari organ seksual. Klitoris ini tidak boleh dipotong sedikit pun, adapun pengurangan clitoral hood bertujuan agar bersih dari kotoran. Khitan perempuan dengan membiarkan tidak memotong klitoris karena memang terkandung faedah lain, yaitu untuk menjaga syahwat seks perempuan dan sebagai sumber kenikmatan saat bersetubuh.