Tradisi Sunat Perempuan di Dunia VS Khitan Perempuan Dalam Islam

Di Afrika, anak perempuan masih menjalani praktik pemotongan klitoris yang merupakan bagian dari tradisi mereka. Dalam Islam ternyata juga mengenal istilah “sunat” pada perempuan atau khitan perempuan. Lantas, apakah ada perbedaan antara tradisi sunat perempuan di dunia dengan khitan perempuan dalam Islam?

Tradisi Sunat Perempuan adalah FGM

Tindakan sunat pada perempuan yang dilakukan di beberapa negara disebut juga dengan istilah Female Genital Mutilation (FGM). Namun,tindakan sunat yang dilakukan pada anak perempuan ini tentunya berbeda dengan sunat yang dilakukan pada anak pria.

Dalam sunat perempuan terdapat empat metode sunat yang digunakan. Metode yang pertama yaitu menggunakan Clitoridectomy. Caranya [dengan atau tanpa melakukan penggoresan atau pengirisan sebagian atau seluruh dari klitoris wanita.

klik banner konsultasi via wa

Metode yang kedua disebut dengan Excision. Ini adalah sebuah metode memotong sebagian atau bahkan seluruh dari labia minora milik perempuan.

Metode ketiga yang digunakan adalah Infibulation. Ini adalah sebuah metode memotong bagian atau seluruh dari alat kelamin luar yang disertai dengan penjahitan atau penyempitan dari lubang vafina (infibulasi).

Sedangkan metode yang terakhir adalah semua metode penyunatan pada perempuan yang dilakukan dengan tujuan nonmedis, pelubangan, penusukan atau pengirisan terhadap klitoris.

Lalu, apakah perbedaan antara tradisi sunat perempuan di dunia dengan khitan perempuan dalam Islam?

Khitan Perempuan Merupakan Sebuah Kemuliaan

Di dalam Islam khitan perempuan dianggap sebagai makrumah (kemuliaan). Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi, “Khitan merupakan sunnah (ketetapan rasul) bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan.” (H.R. Ahmad).

Adapun hukum melakukan khitan pada perempuan sendiri berbeda ulama akan beda hukumnya. Ada ulama yang mengatakan wajib, ada juga yang mengatakan sunnah, dan ada juga yang mengatakan mubah.

Dari mazhab syafi’iyah memiliki pendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib baik bagi perempuan maupun laki-laki. Sedangkan mazhab Hanafi dan Malik juga berpendapat yang sama. Hanya saja, Imam Ahmad memiliki pendapat lain yaitu, wajib untuk laki-laki dan sebuah keutamaan bagi perempuan.

Khitan Perempuan Diatur Oleh Permenkes dan Fatwa MUI

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang sunat perempuan, disebutkan bahwa sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa melakukan klitoris. Hal ini tidak sama dengan pengertian FGM.

Adapun dalam Islam berdasarkan fatwa MUI menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium ) yang menutupi klitoris.
  2.  Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar .

Rumah Sunat dr. Mahdian merupakan salah satu klinik khitan yang memiliki layanan khitan perempuan. Tidak seperti sunat laki-laki yang bisa dilakukan dari usia bayi hingga dewasa. Khitan perempuan di Rumah Sunat dr. Mahdian memiliki batasan usia, yaitu dari usia 0-5 tahun.

Ada alasan tersendiri mengapa khitan perempuan hanya bisa dilakukan pada anak usia 0-5 tahun, bukan pada perempuan dewasa. Hal ini dikarenakan pada usia tersebut, anak tidak dapat mengingat proses sunat atau kemungkinan rasa nyeri yang dialami sehingga tidak ada masalah psikologi seperti trauma ataupun rasa rendah diri.

klik banner konsultasi via wa