KHITAN PEREMPUAN DEWASA TIDAK DIPERLUKAN

Berbeda dengan khitan pada laki-laki yang dapat dilakukan dari bayi hingga dewasa, tanpa batasan usia. Khitan perempuan memiliki batasan usia, yaitu dari usia 0-5 tahun dan hanya ditangani oleh tenaga medis perempuan. Khitan perempuan pada dewasa tidak diperlukan.

Terdapat alasan tersendiri, mengapa khitan perempuan bagi dewasa tidak diperlukan. Hal tersebut dikarenakan ketika dilakukan pada anak-anak, mereka tidak dapat mengingat proses khitan atau kemungkinan rasa nyeri sehingga tidak mengalami trauma ataupun merasa rendah diri. Sama saja dengan alasan dengan khitan pada laki-laki yang sebaiknya dilakukan ketika masih bayi.

klik banner konsultasi via wa

baca juga: SUNAT LEBIH BAIK SEJAK USIA BAYI

Isu praktik khitan perempuan masih menjadi kontroversi di masyarakat dunia, khususnya di Indonesia. Berdasarkan laporan yang dirilis oleh UNICEF pada tahun 2015, Indonesia menduduki peringkat ke-3 setelah Mesir dan Etiopia sebagai negara yang paling banyak melakukan praktik ini. Pelaksanaan khitan perempuan di Indonesia didasarkan pada beberapa hal, seperti paham keagamaan yang menjadi alasan terbesar, tradisi masyarakat tertentu hingga alasan kesehatan.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum khitan perempuan?

Khitan Perempuan Berdasarkan Syariat Islam

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha:

إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami. “ (H.R. Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah).

Pada tahun 2008, MUI mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan tindakan khitan perempuan karena dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah. Dalam Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 tertanggal 7 Mei 2008 yang berbunyi:

  1. Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
  2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).

Dalam fatwanya, MUI juga menegaskan mengenai batasan dan tata cara khitan perempuan sesuai dengan ketentuan syari’at Islam, didasarkan pada petunjuk yang diberikan Nabi Muhammad SAW, menekankan 3 prinsip, yaitu:

  1. Sedikit saja
  2. Tidak berlebihan, dan
  3. Tidak menimbulkan bahaya

Khitan Perempuan Berdasarkan Hukum

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636 Tahun 2010, diharapkan dapat memberikan perlindungan pada perempuan yang melaksanakan khitan perempuan  sesuai dengan ketentuan agama, standar pelayanan, dan standar profesi untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan yang disunat. 

Dalam pelaksanaan khitan perempuan, tenaga kesehatan perlu mengikuti prosedur tindakan antara lain, cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan dan melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris (Permenkes 1636/2010).

Praktik khitan perempuan di Indonesia yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama, tidaklah sama seperti yang digambarkan oleh PBB. Dalam proses tindakan khitan perempuan, tidak dilakukan pemotongan klitoris secara keseluruhan, hanya dilakukan dengan cara menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris.

Bukan Khitan Perempuan Melainkan FGM

Negara Afrika juga melakukan tindakan “sunat perempuan” yang dilakukan dengan cara menghilangkan alat kelamin perempuan atau lebih dikenal dengan Female Genital Mutilation/Cutting, (FGM/C). Organ klitoris dan alat kelamin luar dipotong, kemudian dijahit untuk mengurangi hasrat seksual wanita. Alat yang digunakan, berupa alat tradisional yang tidak higienis seperti silet, pecahan kaca, gunting, pisau cukur atau bilah bambu. 

Melalui situs resminya, WHO menjelaskan FGM adalah seluruh proses yang mengubah atau menyebabkan perlukaan pada genitalia eksterna perempuan karena alasan non-medis. Prosedur FGM tidak bermanfaat bagi perempuan. Prosedur FGM dapat menyebabkan perdarahan dan gangguan kencing, dan dalam jangka lama bisa menyebabkan kista, infeksi, kemandulan, serta komplikasi dalam persalinan yang dapat meningkatkan risiko kematian bayi baru lahir.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat empat kategori mutilasi kelamin perempuan (Female Genital Mutilation/Cutting, FGM/C).

  • Pengangkatan sebagian atau seluruh bagian klitoris (eksisi)
  • Pengangkatan sebagian atau keseluruhan klitoris beserta labia minora atau kulit tipis di sekeliling vagina (klitoridektomi)
  • Penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus. Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia mayor atau labia minora, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris (infibulasi)
  • Semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, melubangi, menggores, dan memotong daerah genital.

Berbeda dengan pelaksanaan di Afrika, khitan perempuan di Indonesia yang berdasarkan syariat Islam, dilakukan pada anak perempuan di bawah 5 tahun dengan anatomi tudung klitoris yang masih sangat tipis dan belum banyak dilalui pembuluh darah serta saraf. Tindakan ini sangat minim perdarahan. Khitan perempuan tidak dilakukan pada dewasa.

Pelaksanaannya dilakukan dengan cara menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa menghilangkan alat kelamin perempuan. Alat yang digunakan berupa jarum steril khusus sekali pakai. Jadi, jelas sudah yang dilarang oleh WHO adalah tindakan FGM bukanlah khitan perempuan.

klik banner konsultasi via wa