Khitan (Arab: ????) atau Khatna (Arab: ????) adalah istilah untuk sunat laki-laki dilakukan sebagai ritual Islam. Hal ini dianggap oleh sebagian orang sebagai tanda milik atau pengenalan masyarakat Islam yang lebih luas. Khitan, di beberapa belahan dunia, termasuk Indonesia dan Malaysia, juga bisa merujuk ke pemotongan alat kelamin perempuan. Islam saat ini kelompok agama terbesar di mana praktek sunat tersebar luas, dan meskipun sunat tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, namun disebutkan dalam hadits dan sunnah. Kewajiban untuk disunat harus dilakukan setelah masuk Islam masih diperdebatkan di kalangan ulama Islam. Al-Qur’an sendiri tidak menyebutkan sunat secara eksplisit dalam ayat apapun. Pada masa nabi Muhammad SAW sunat dari kedua jenis kelamin dilakukan oleh sebagian besar suku-suku Arab, dan sunat laki-laki di antara orang-orang Yahudi dan Kristen karena alasan agama. Ini juga telah dibuktikan oleh Al-Jahiz, serta sebagai oleh Josephus. Menurut beberapa tradisi Muhammad lahir tanpa kulup (aposthetic), sementara yang lain berpendapat bahwa kakeknya Abd-al-Muttalib menyunatkan dia ketika ia berusia tujuh hari.
Beberapa hadits menyebutkan sunat adalah sebagai sarat untuk fitrah. Abu Hurairah, sahabat Muhammad, dikutip mengatakan, “Lima hal yang fitra: sunat, mencukur rambut kemaluan dengan pisau cukur, pemangkasan kumis, pengupas kuku dan mencabut rambut dari ketiak” (dilaporkan dalam hadits-hadits Sahih al -Bukhari dan Sahih Muslim). Jadi, meskipun ketiadaan dari Al-Qur’an, itu telah menjadi kebiasaan agama dari awal Islam. Namun, ada hadits lain yang tidak menyebutkan sunat sebagai bagian dari karakteristik fitrah, contohnya dalam Sahih Muslim, Aishah berkata “Rasulullah SAW mengatakan: Sepuluh tindakan sesuai dengan fitrah: cukur kumis, membiarkan jenggot tumbuh, menggunakan tusuk gigi, menghirup air, memotong kuku , mencuci sendi jari, mencabut rambut di bawah ketiak, mencukur rambut kemaluan dan membersihkan bagian-bagian pribadi dengan air Aishah berkata: saya lupa kesepuluh itu, tapi itu mungkin termasuk membilas mulut”. Oleh karena itu, hadis yang berbeda tidak sesuai apakah sunat adalah bagian dari fitrah atau tidak.
Istri Muhammad, Aishah mengutip perktaan Muhammad yang mengatakan bahwa “wudhu menjadi shah jika sudah disunat”. Selain itu, Muhammad SAW pernah menyarankan sunat pada perempuan untuk tidak memotong seluruh klitoris pada vagina. Menurut beberapa hadits, Muhammad menyunat cucunya Hasan dan Husain pada hari ketujuh setelah kelahiran mereka. Sahih al-Bukhari dan Muslim juga mengutip perkataan Muhammad bahwa Nabi Ibrahim melakukan sunat sendiri pada usia delapan puluh tahun. Ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad Ibn Hanbal bahwa Muhammad menyatakan bahwa sunat adalah “hukum untuk pria dan pelestarian kehormatan bagi perempuan”.
Sunat diperkenalkan ke berbagai negeri untuk pertama kalinya melalui Islam itu sendiri setelah Muslim melakukan penaklukan ke berberbagai negara di bawah pemimpin Rasyidin, yang merupakan sahabat dan sezaman Muhammad. Contohnya adalah Persia yang sebelumnya nelum mengenal istilah sunat sebelum munculnya Islam.
Di antara Ulama (sarjana hukum Islam), ada perbedaan pendapat tentang keharusan sunat di Syariah (hukum Islam). Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi Fiqh (hukum Islam), dan Malik bin Anas, mempertahankan bahwa sunat adalah Sunnah Mu’akkadah-tidak wajib tetapi sangat dianjurkan.
Kebanyakan tradisi Syiah menganggapnya wajib. Mereka mengandalkan perkataan yang berasal dari penulis Syiah klasik. Dalam satu riwayat Muhammad ditanya apakah seorang pria yang tidak disunat bisa pergi ke haji. Dia menjawab “tidak selama ia tidak disunat”. Mereka mengutip Ali mengatakan:. “Jika seorang pria menjadi Muslim, ia harus tunduk pada sunat bahkan jika ia berumur 80 tahun”. Selain itu dari Al-Sadiq mengatakan: “Sunatlah anak Anda ketika mereka berumur tujuh hari, karena lebih bersih (athar) dan dagingnya tumbuh lebih cepat dan karena bumi membenci urin yang tidak bersunat”. Hal ini juga dipercaya bahwa pennies yang tidak disunat masih meninggalkan sisa—sisa urin yang terperangkap di kulup yang menyebabkan tidak shahnya dalam bersuci. Hadits lain Muhammad menyatakan:. “Bumi menangis kepada Tuhan jika urin keluar dari penis yang tidak disunat”, dan bahwa “bumi menjadi najis dari urin yang tidak disunat selama empat puluh hari”. Translator: Hart