PSBB Jakarta jilid II kembali diterapkan sejak 14 September 2020 sampai 27 September 2020. Kebijakan ini kembali diterapkan karena kasus Covid-19 di Jakarta semakin melonjak.
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Adanya peraturan tersebut diharpkan dapat menekan penyebaran kasus virus corona.
Aturan Baru Selama PSBB Jakarta Jilid II
PSBB yang berlangsung selama dua minggu ini, akan diperketat dengan beberapa aturan baru yang tercantum dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI. Berikut hasil rangkuman aturan baru dari Pergub:
- Sistem ganjil genap ditiadakan.
- Kendaraan mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang, kecualikeluarga atau yang tinggal di tempat yang sama.
- Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50%, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
- Ojek online diperbolehkan beroperasi.
- CFD ditiadakan.
- Kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang ikut serta dalam penanganan kasus virus coronadan organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanganan bencana dapat beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50%.
- Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25%.
- Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
- Fasilitas umum, tempat hiburan, tempat rekreasi, dan taman kota ditutup.
- Pernikahan hanya dilakukan diKUA atau kantor catatan sipil.
- Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
- Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Tempat ibadah di zona merah ditutup,sementara itu, tempat ibadah di permukiman yang biasa digunakan masyarakat tempat tersebut yang boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
- Pasien penderita Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
- Tempat makandan kafe hanya boleh melayani pesan antar.
Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama PSBB Jakarta
Berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, sanksi pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
Pelanggaran pemakaian masker
- Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000
- Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000
- Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000
- Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan
- Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1×24 jam untuk penyemprotan disinfektan.
- Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3×24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000
- Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000
- Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha
Protokol Kesehatan PSBB
- Jaga kebersihan tangan, selalu cuci tangan
- Jangan menyentuh wajah, mengucek mata
- Terapkan etika batuk dan bersin
- Gunakan masker
- Jaga jarak minimal 1 meter
- Jika sedang merasa kurang sehat, jangan keluar rumah
- Jaga kesehatan
- Hindari berkumpul di keramaian
Fasilitas Kesehatan Tetap Buka Selama PSBB
Selama pandemi virus corona, banyak masyarakat yang takut berkunjung ke fasilitas kesehatan. Masyarakat takut karena tempat tersebut berpotensi menjadi sarana penularan virus.
Sebenarnya pergi ke fasilitas kesehatan bisa saja dilakukan, asalkan mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus corona.
Ambil contoh, Anda ingin mengkhitankan anak namun takut untuk pergi ke luar rumah. Saat ini sudah banyak jasa khitan yang dapat dipanggil ke rumah, salah satunya adalah layanan sunat di rumah milik Rumah Sunat dr. Mahdian.
Praktisi khitan adalah dokter yang dibantu oleh perawat berpengalaman. Ketika datang, dokter dan perawat menggunakan APD, alat yang digunakan untuk khitan adalah steril dan satu kali pakai sehingga membantu mencegah risiko penularan silang penyakit dari satu pasien ke pasien lainnya.
Kemudahan secara pendaftaran juga mudah melalui whatsapp sehingga Anda tidak perlu datang ke klinik.
Bagi Anda warga Jakarta yang ingin khitan selama PSBB di rumah aja, Rumah Sunat dr. Mahdian memiliki klinik di Jakarta, yakni:
- CIPINANG – JAKARTA TIMUR
Jl. Jendral Basuki Rachmat No. 1 Jakarta Timur
Telp. (021) 851 6881, 8591 9040, 851 2911, 8591 9039
HP/WA 0812 9900 0966
Our Location : https://g.page/RumahSunatCipinang?gm
View Klinik - TEBET – JAKARTA SELATAN
WISMA KAHA, Jl. KH. Abdullah Syafei No.21D, RT05/06, Bukit Duri,
Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12840
Telp. (021) 22903892, 83701889
HP/WA 0812 9900 0929
Our Location : https://g.page/RumahSunatTebet?gm - KEBAYORAN LAMA
Jl. Raya Kebayoran Lama No. 33A, RT007/006, Kebayoran Lama Utara,
Kec. Kebon Jeruk – Jakarta Selatan 11540
Telp. (021) 53662030
HP/WA 081380042688
Our Location : https://goo.gl/maps/SGHFDZyaJ3ni3xC77
View Klinik - MAMPANG / WARUNG BUNCIT
Jl. Warung Buncit Raya No. 34 RT06/05, Kalibata
Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan 12740
(Gedung Lamina Pain and Spine Center)
Telp. (021) 2237 9889, 0812 9900 0949
HP/WA : 0813 8672 6511
Our Location : https://g.page/RumahSunatWarungBuncit?gm - CIDENG – JAKARTA PUSAT
Jl. Biak No. 41A Cideng Jakarta Pusat
Telp. (021) 632 3247
HP/WA 0812 9900 1105
Our Location : https://goo.gl/maps/dXcGW4d1f8L2
View Klinik - KALIDERES – JAKARTA BARAT
Ruko Duta Indah Alpha 2
Jl. Peta Selatan Blok E05 RT08/01,
Kalideres Jakarta Barat 11840
Telp. (021) 5431 4751, 0812 8282 8841
HP/WA 0812 9900 0866
Our Location : https://g.page/RumahSunatKalideres?gm - PLUMPANG – JAKARTA UTARA
Jl. Walang Baru Raya No. 12
Kel. Tugu Utara, Kec. Koja – Jakarta Utara
Telp. (021) 4393 1542
HP/WA 0812 9900 0868
Our Location : https://goo.gl/maps/cx27MXh5w2m
View Klinik