Seperti sunat pada pria, praktek sunat perempuan, masih menjadi sebuah kontroversi. Salah satu sisi disarankan, satu sisi tidak dianjurkan karena dianggap menciderai bagian organ intim wanita dalam hal ini vulva (genitalia eksterna wanita). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan sunat perempuan/ female circumcision. Sebagai sebuah prosedur yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia ekterna wanita tanpa indikasi medis.
Praktek sunat perempuan telah banyak dilakukan di beberapa negara Afrika, seperti Cameroon, Congo, Ethiopia, Gambia, Ghana, Kenya, Mali, Nigeria, Somalia, Sudan, Uganda dan Zambia. Praktek ini juga dilakukan di Yemen, Oman, Iraq, Palestine, Israel, Egypt dan Arab. “Sementara di Asia dilakukan di Indonesia, India, Malaysia, Pakistan dan Sri Lanka. Serta masih banyak lagi negara-negara di dunia,” ujar dr. Mahdian Nur Nasution, SpBS selaku Pendiri Rumah Sunat dr. Mahdian atau yang dahulu dikenal Rumah Sunatan.
Baca juga : Penggunaan APD pada Khitan Pandemi COVID-19
Sunat pada Perempuan dari Sisi Agama
Dari beberapa literatur yang dikumpulkan terkait tindakan sunat perempuan ini, motifasi masing-masing orang sangat berbeda. Salah satu pendapat mengatakan sunat perempuan dilakukan untuk mengkontrol gairah seksual seorang perempuan usia muda, yang selanjutnya menjaganya untuk tetap dalam keadaan virgin hingga menikah. Satu sisi sunat perempuan dilakukan untuk mempermudah wanita mencapai orgasme saat berhubungan intim dengan pasangannya.
Dari sisi Agama, sunat perempuan dilakukan pada kelompok Agama Islam dan agama lainnya, terkait doktrin mengenai sunat perempuan yang memang ada dalam kitab-kitab rujukan yang digunakan dalam agama tersebut. “Madzhab Asy-Syafi’i yang kebanyakan menjadi rujukan umat muslim di Indonesia bahkan memandang khitan pada laki-laki dan perempuan hukumnya wajib. Ini disampaikan Ulama besar bernama An-Nawawi tahun 676 H dalam kitabnya Minhaj At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiin fi Al-Fiqh,” ujar Ustz Aini Aryani, LC dari Rumah Fiqih Indonesia, dalam acara konferensi media yang digelar Rumah Sunat dr. Mahdian/ Rumah Sunatan.
Informasi lebih lanjut terkait layanan yang kami berikan dapat menghubungi care line officer Rumah Sunat dr Mahdian. Terimakasih