Prosedur sunat perempuan umumnya dilakukan dari usia bayi hingga anak-anak. Pada usia tersebutlah anatomi tudung klitoris, masih sangat tipis dan belum banyak dilalui pembuluh darah serta saraf. Tindakan ini sangat minim perdarahan dan rasa sakit.
Secara medis, penorehan tudung klitoris dilakukan menggunakan needle khusus. Penorehan ini akan membuat klitoris lebih terbuka pada usia dewasa terkait perkembangan organ termasuk di dalamnya vagina. Disisi lain, kebersihan vagina terutama sekitar klitoris menjadi lebih terjaga dan terhindar dari bau yang tidak sedap.
PROSEDUR SUNAT PEREMPUAN DALAM ISLAM
Sunat perempuan dalam islam mengacu pada sabda Rasulullah SAW, “Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.” Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam bukunya yang berjudul Fiqh Wanita, menyarankan agar tetap berpegang pada tuntunan hadis Nabi SAW. ”Rasulullah SAW telah menerangkan sunat bagi perempuan akan mendatangkan kebaikan (makramah) saat dilakukan dengan prosedur yang tepat.”
Islam memiliki alasan khusus ketika menganjuran khitan. Muhammad al Jamal dan Sayyid Sabiq sepakat, bahwa ada maslahat pada lingkup ini, terutama terkait aspek kesehatan dan biologis. Karena dengan berkhitan, mereka (kaum wanita) bisa menjaga kebersihan dan kesucian diri.
Imam al-Syatibi, Prof Zaitunah Subhan dalam bukunya Fiqh Pemberdayaan Perempuan,menilai dengan menekankan aspek maslahat, terutama secara medis dan syariat, tidak melihat alasan untuk tidak menganjurkan khitan wanita. ”Sebab syariat pada dasarnya bertujuan untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat.”
SUNAT ANAK PEREMPUAN BUKAN UNTUK DEWASA
Tidak seperti sunat laki-laki yang bisa dilakukan dari usia bayi hingga dewasa. Sunat perempuan memiliki batasan usia, yaitu dari usia 0-5 tahun. Sunat anak perempuan tidak dapat dilakukan oleh perempuan dewasa.
Ada alasan tersendiri kenapa khitan perempuan hanya bisa dilakukan pada anak usia 0-5 tahun, bukan pada perempuan dewasa. Hal ini dikarenakan pada usia tersebut, anak tidak dapat mengingat proses sunat atau kemungkinan rasa nyeri yang dialami sehingga tidak ada masalah psikologi seperti trauma ataupun rasa rendah diri. Alasan ini juga sama saja dengan sunat pada anak laki-laki.
Dalam pelaksanaannya, sunat anak perempuan telah diatur dalam Permenkes 1636/2010 dalam melaksanakan khifadh atau sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain , cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan dan melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.